Beranda Kesiapan

Selamat Datang di Coretax Readiness System

Evaluasi sejauh mana UMKM Anda siap menggunakan sistem Coretax DJP terbaru.

1. Apakah Anda sudah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP?

2. Apakah Anda memahami konsep pelaporan pajak terpadu melalui Portal Coretax?

3. Apakah UMKM Anda rutin melakukan pencatatan omzet (pembukuan sederhana) setiap bulan?

4. Apakah Anda mengetahui tentang pembebasan pajak untuk omzet UMKM di bawah Rp 500 juta/tahun?

5. Sudahkah Anda mencoba aplikasi simulasi Coretax (Sandbox) dari DJP?

Skor Kesiapan
0%
Belum Diisi

Silakan isi kuesioner di samping untuk mengetahui tingkat kesiapan Anda menghadapi transisi sistem Coretax.

Video Tutorial Coretax

Pelajari fitur-fitur Coretax melalui panduan visual yang terbagi dalam beberapa kategori.

Dokumen Panduan

Unduh materi sosialisasi dan buku petunjuk teknis penggunaan Coretax.

No Nama Dokumen Kategori Aksi
1 Buku Saku Coretax untuk UMKM Dasar
2 Panduan Fitur e-Bupot & e-Faktur Lanjutan
3 Tanya Jawab (FAQ) Resmi DJP - PDF Informasi
4 Juknis Pembayaran & Tax Deposit Lanjutan

Frequently Asked Questions

Pertanyaan dan jawaban resmi seputar Coretax Readiness Assessment System.

Platform untuk mengukur kesiapan UMKM dalam menghadapi implementasi sistem Coretax DJP.

Tidak. Asesmen bersifat edukatif dan membantu UMKM memahami kesiapan perpajakan digital.

Pelaku UMKM yang memiliki usaha dan NPWP/NIK.

Ya. DJP Online masih dapat digunakan selama masa transisi menuju Coretax.

  • NPWP/NIK
  • Data usaha
  • Informasi omzet
  • Data pencatatan atau pembukuan usaha

Ya. Data pengguna dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk kebutuhan asesmen.

Setelah seluruh pertanyaan selesai diisi, sistem otomatis menampilkan skor dan tingkat kesiapan UMKM.

Skor menunjukkan tingkat kesiapan UMKM dalam penggunaan sistem perpajakan digital Coretax.

Tidak. Hasil asesmen tidak memengaruhi kewajiban atau status perpajakan wajib pajak.

Ya. Pengguna dapat mengulang asesmen kapan saja untuk melihat perkembangan kesiapan.

Simulasi PPh Final UMKM

Kalkulator estimasi pajak berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026. (Batas Bebas Pajak: Rp 500 Juta/Tahun)

Input Omzet Per Bulan (Jan - Des)

Masukkan total omzet kotor setiap bulan. Sistem akan otomatis menghitung pajak ketika omzet kumulatif melewati Rp 500.000.000.

Ringkasan Pajak Tahunan
Total Omzet Setahun: Rp 0
Batas Bebas Pajak (PP 20/2026): Rp 500.000.000
Total Omzet Kena Pajak: Rp 0
Total PPh Final (0.5%)

Rp 0

Rincian Pajak Terutang Per Bulan
Silakan isi omzet untuk melihat rincian pajak bulanan.